Kumdam II/SWJ berikan penyuluhan tentang hukum kepada Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0422/LB
Liwa – Seluruh Personil TNI dan PNS Kodim 0422/LB bersama
Persit KCK Cabang XLIV Dim 0422/LB menerima penyuluhan hukum yang disampaikan
oleh tim Hukum Kodam ( Kumdam ) II/Sriwijaya, Selasa (5/11/19 ).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Persit Sudirman Kecamatan Balik
Bukit, Lampung Barat.
Amatan di lokasi kegiatan penyuluhan hukum ini turut hadir Komandan Kodim 0422/LB yang di Wakili Pabung Mayor Inf Ihara , PGS Pasipers Kapten Inf
Suroto, PGS Pasiter Kapten Inf Waniran
serta Persit KCK Cabang XLIV Dim 0422/LB.
Letkol CHK M Alhadi , SAG., SH.,MH., selaku ketua Tim
Penyuluh Hukum dalam sambutannya
mengatakan bahwa salah satu atensi dari Pangdam II/SWJ pada pelaksanaan
penyuluhan hukum ini adalah tentang Undang – undang Informasi dan Transaksi
Elektronik ( UU ITE ).
“ Sebagain besar prajurit TNI dan Persit saat sekarang ini
pasti mempunyai media sosial ( Medsos ). Oleh karena itu bijaklah dalam
menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE, “ katanya.
Selanjutnya Letkol CHK M Alhadi , SAG., SH.,MH., turut memberikan beberapa contoh yang diambil
dari pemberitaan di media beberapa orang publik figur yang terjerat UU ITE
karena konten pornografi dan ujaran kebencian.
Pada akhir acara Letkol CHK M Alhadi , SAG., SH.,MH., menyampaikan bahwa kedatangan tim Hukum Kodam
II/Sriwijaya memberikan penyuluhan hukum di Kodim 0422/LB bertujuan agar para
prajurit sadar dan taat hukum sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik
disiplin maupun pidana.
Post a Comment