Tidak Memakai Masker Masyarakat Kena Tindak Oleh Petugas Gaplin Protokol Kesehatan Covid-19
Petugas gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tindak tegas warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, seperti yang di laksanakan oleh tim gugus tugas Covid-19 di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong tepatnya Jalan Lintas Barat Sumatra, Sabtu (10/10/2020).
Petugas gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Anggota Babinsa Koramil 422-01/Pesisir Utara, Bhabinkamtibmas dan Linmas setempat.
Serda Indra Tata mengatakan Tindakan tegas ini kami berlakukan supaya warga masyarakat jera dan tidak akan mengulanginya lagi serta akan selalu ingat untuk selalu menggunakan masker.
Semua usaha dan tindakan yang di lakukan petugas gabungan protokol kesehatan Covid-19 semata - mata untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Tambahnya.
Post a Comment